https://puu-adwil.kemendagri.go.id/uploads/arsip_dokumen/d0c89c39c9a86efe0bcafc88e898fd26.jpg

Palu - Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Mappatoba Andi, SH, M.Eng Kasubbid Monitoring dan Evaluasi, pejabat pada Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun 2020 dan Triwulan II Tahun 2021, Rapat ini merupakan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, hadir dan sebagai narasumber Kasubdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan peserta yang hadir adalah unsur satuan kerja Bappeda Provinsi, Kabupaten/Kota, serta beberapa instansi terkait yang turut hadir dalam acara tersebut yang bertempat di Hotel Best Western Plus Palu, Jumat (25/6/2021).

Dalam pembukaan rapat Kasubbid Monitoring dan Evaluasi, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan terhadap tugas pembantuan dari K/LPNK di Provinsi Sulawesi Tengah sudah berjalan efektif sesuai asas tugas pembantuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal realisasi anggarannya  dapat terserap secara optimal dan dalam pelaksanaan tidak terdapat kendala.

Kasubdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Raziras Rahmadillah, S.STP Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, menyampaikan bahwa Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari Pemerintah kepada daerah, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota. Dalam penyelenggaraan tugas pembantuan di pusat, Kementerian/lembaga menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan. Tugas Pembantuan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.Urusan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja­KL yang mengacu pada RKP.

Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa. Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat urusan pemerintahan konkuren. Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.

Ada 3 hal yang harus diperhatikan:

  1. Output dari pelaksanaan tugas Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan dari K/LPNK kepada daerah kabupaten/kota
  2. Monitoring dan evaluasi Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Tugas Pembantuan K/LPNK kepada unit kerja perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Pembinaan dan pengawasan Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah kepada unit kerja perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap tugas pembantuan K/LPNK.