Pembahasan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kembali dilakukan. Rapat ini dipimpin langsung Direktur Toponimi dan Batas Daerah di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Kamis (6/1/2021).
Hadir juga dalam acara,bsejumlah pejabat baik perwakilan Tim PBD Pusat, yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG), Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (ORPA BRIN), Dittopad, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Perundang-undangan Ditjen Bina Adwil dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil.
Serta sejumlah pihak terkait, secara daring dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yaitu Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Kepala Dinas ESDMD Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun pembahasan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, diketahui sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Namun dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan gugatan terhadap permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tersebut kepada Mahkamah Agung.
Melalui Putusan MA Nomor 75P/HUM/2018 tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Sehingga, Permendagri Nomor 40 Tahun 20216 tentang Batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara tidak berlaku dan perlu untuk direvisi.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah berupaya untuk melakukan pembahasan kembali untuk mencapai kesepakatan baru. Namun kedua pemerintah kabupaten tidak bersepakat dan menyerahkan keputusannya kepada pemerintah pusat yaitu Menteri Dalam Negeri.
Dalam pembahasan terakhir yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah dihasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk penyelesaian permasalahan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah disepakati bersama oleh Tim PBD Pusat bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara titik koordinat dan garis batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Hasilnya, terdapat beberapa titik koordinat yang berbeda dari kesepakatan yang terakhir, sehingga dilakukan pendetailan dan penyesuaian terhadap titik koordinat dan garis batasnya.
Kesemua hal tersebut perlu untuk dilakukan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan penetapan garis batas antara kedua kabupaten atau pembagian luas wilayah kedua kabupaten tersebut. Serta, memperhatikan informasi yang disampaikan Pemrov Sulawesi Utara terkait perijinan SDA.
Kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan ke dalam draft permendagri batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara. Kementerian Dalam Negeri beserta anggota Tim PBD Pusat lainnya telah bekerja secara prosefional, transparan dan netral dalam menyelesaikan permasalahan batas kedua kabupaten ini. Sehingga, diharapkan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.