Pemerintah terus berupaya menyederhanakan perizinan usaha di tanah air. Dunia usaha sangat perlu didukung birokrasi yang memudahkan agar perekonomian dapat tumbuh baik di masa sulit pandemi Covid-19.
“Oleh karena itu kemudahan perizinan menjadi salah satu titik tolak terpenting membangkitkan ekonomi di tengah pandemi”, terang Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA.
Hal tersebut disampaikan Safrizal pada Rapat Asistensi Penguatan Kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dilaksanakan secara hybrid, di Millennium Hotel, Rabu (19/1). Pelaksanaannya dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Seluruh Indonesia dan Kepala Biro Hukum Provinsi Seluruh Indonesia.
Menurut Safrizal ZA, dunia kita hari ini tidak semata sedang berubah tetapi sedang terdisrupsi. Kondisi ini ditandai dengan beberapa hal, seperti kompetisi investasi, kompetisi teknologi, kompetisi pasar, kompetisi talenta dan kompetisi inovasi. “Kondisi ini secara kontekstual terkait erat dengan industrial revolution 4.0 dan pembentukan society 5.0.”, ujarnya.
Merujuk data Ease of Doing Business tahun 2020, Indonesia masih menduduki peringkat 73 dari 193 negara. Meski begitu, Indonesia telah meningkat dalam hal Government Effectiveness Index. Tahun 2020, The Global Economy menunjukan Indonesia mengalami peningkatan index Government Effectiveness Index dengan nilai +0,37 point, dibandingkan tahun 2016 hanya mencapai +0,01 point.
Oleh karenanya, Safrizal berharap agar DPMPTSP mampu melayani perizinan berusaha dan nonperizinan di daerah dengan lebih efektif dan efisien. Terlebih pasca lahirnya regulasi yang mendukung penyederhanaan perizinan berusaha, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaan turunannya.
Selain perundangan, Kemendagri mengeluarkan regulasi pendukung yakni Permendagri No. 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP. Permen tersebut menjadi pedoman untuk membentuk lembaga DPMPTSP yang tidak merumpun maupun dirumpunkan. Tujuan upaya-upaya lahirnya regulasi pemerintah tersebut adalah terwujudnya DPMPTSP yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
PTSP merupakan ujung tombak pelaksana kewajiban dan kewenangan daerah untuk menyediakan layanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat. “Lebih jauh lagi hal ini akan membawa dampak positif yaitu peningkatan investasi dan kemudahan berusaha di daerah dan juga sebagai stimulan kesejahteraan masyarakat, jelas Safrizal.
Harapannya nanti, PTSP yang berkualitas akan menghasilkan sebuah kepastian, baik itu hukum maupun kepastian investasi dan usaha serta daya saing daerah, yang beriringan dengan kebijakan strategis nasional, fokus kabinet kerja, perhatian ORI, K-4 (Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan KSP), Satgas Saber Pungli serta Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.