https://puu-adwil.kemendagri.go.id/uploads/arsip_dokumen/7a9b5192a962b2b14e6fd55e9ef41e01.jpg

Jakarta, 

Pemerintah tak hentinya melakukan pencermatan terhadap kondisi penanganan pandemi Covid-19 dengan berbasis pada data obyektif dan situasi faktual di lapangan. Eskalasi pelandaian kasus Covid-19 menjadi pertimbangan utama Pemerintah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap penerapan kriteria level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penyesuaian tersebut tentunya dilakukan secara terukur dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat. Bahkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar pelaksanaan  disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Maka telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali yang berlaku terhitung mulai tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 57/2021 ini, dilakukan penyesuaian secara spesifik terkait syarat perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara pada semua kriteria level, yakni: dengan menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antar wilayah di Jawa dan Bali.

Selain itu, kriteria level bagi Provinsi DKI Jakarta yang meliputi seluruh kabupaten/kota administrasi serta Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dilakukan penyesuaian level, dari level 2 menjadi level 1.

Penurunan level ini berdasarkan hasil paralel dengan capaian vaksinasi dosis 1 di daerah-daerah tersebut, serta Pemerintah Daerahnya aktif dalam melakukan perbaikan data pelaksanaan PPKM.

Untuk itu, Pemerintah Daerah beserta seluruh jajaran Forkopimda terus melakukan optimalisasi pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah, sekaligus terus melakukan upaya penguatan penerapan 3T dan 5M di wilayahnya masing-masing.

Berkenaan dengan penyesuaian-penyesuaian yang telah dilakukan, Pemerintah terus menekankan bahwa pandemi Covid-19 masih belum usai dan terdapat potensi munculnya varian-varian baru.

Ditjen Bina Administrasi Kewilyahan,
Kementerian Dalam Negeri