https://puu-adwil.kemendagri.go.id/uploads/arsip_dokumen/5194f22e1e75ca22a1ee247b6d6de202.jpg

Jakarta,

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, menyampaikan pengarahan kepada seluruh peserta rapat “Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran serta Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran” pada pertemuan secara terbatas di Swiss Bellin, Jakarta pada Rabu (6/10/2021).

Dalam pengarahannya, Edy Suharmanto
mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan untuk memberikan prioritas anggaran dalam penyelenggaraan SPM Sub Urusan Kebakaran. Hal tersebut disampaikan kepada para perwakilan daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan kebakaran. 

Menurut Edy, prioritas tersebut menjadi penting sebagaimana diatur pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. Dengan tegas dan jelas diamanatkan bahwa rencana pemenuhan pelayanan dasar ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Adapun Jenis pelayanan dasar SPM Sub Urusan Kebakaran yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. Sedangkan penerima layanannya adalah warga negara yang menjadi korban kebakaran atau terdampak kebakaran," kata Edy.

Ia menekankan juga, bahwa target pencapaian SPM menjadi acuan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah. Karena itu, harap Edy, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terutama di tingkat kabupaten/kota bersama-sama dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah harus bersinergi dalam proses perencanaan di daerah sebagai upaya mengintegrasikan SPM Sub Urusan Kebakaran ke dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah, maupun dokumen perencanaan perangkat daerah, serta dokumen anggaran pemerintah daerah. 

"Kegiatan Bimtek ini adalah salah satu upaya Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memastikan penyelenggaraan sub urusan kebakaran khususnya pelaksanaan SPM sub urusan kebakaran dapat terakomodir atau terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah," jelasnya.

Lebih jauh, Edy menyampaikan terkait Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah, yang dapat juga memuat tentang Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). Hal ini dinilai penting, karena Pencapaian SPM dapat dimaksimalkan dengan pembentukan REDKAR, yang merupakan salah satu indikator dari perhitungan SPM Sub Urusan Kebakaran sesuai amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2018. 

"Keberadaan REDKAR merupakan sarana untuk membantu pelaksana sub urusan kebakaran dalam pemenuhan capaian SPM," ucap Edy. 

Dalam akhir pemaparannya, Edy selaku Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, berpesan agar para peserta Bimtek yang hadir pada kegiatan ini betul-betul dibekali dengan pengetahuan yang maksimal terkait perencanaan dan penganggaran daerah khususnya pada sub urusan kebakaran.

Ia juga meminta agar para peserta Bimtek dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, pengintegrasian SPM sub urusan kebakaran ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah bukan hal kecil. Namun merupakan hal yang penting dan mulia.

"Dengan terintegrasinya SPM sub urusan kebakaran ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaannya yang tepat sasaran, maka yang tercapai bukan hanya kinerja pemerintah daerah, ataupun kinerja kementerian. Namun capaian yang paling utama adalah terjaminnya kebutuhan dasar warga negara dalam memperoleh layanan minimal di bidang sub urusan kebakaran," pungkasnya.