https://puu-adwil.kemendagri.go.id/uploads/arsip_dokumen/ae72b994a7a27deeb1feb616a2df5d4d.jpg

Bali,

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal, ZA, M.Si, membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang GWPP di Hotel Pullman, Bali, pada Rabu hingga Jumat (6-8/10/2021). 

Hadir dalam acara, Wakil Gubernur Provinsi Bali, Profesor Tjokorda Oka Sukawati, Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Indra Gunawan dan Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kemendagri, Dr. Prabawa Eka Soesanta.

Serta, sejumlah narasumber, diantaranya: Pejabat Bappenas, Pejabat Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan, Kepala Bagian Perencanaan, Ditjen Bina Adwil dan  Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Ditjen Bina Adwil, Kemendagri.

Dr. Prabawa Eka Soesanta, selaku Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, mengatakan tujuan diadakannya acara ini untuk melaksanakan evaluasi teknis terkait pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dari sisi realisasi dan paling utama adalah pencapaian output kinerja.  
 
Ia menegaskan, bahwasanya Kemendagri telah membiayai 8  tugas dan wewenang GWPP dari total 46 tugas dan wewenang GWPP. Adapun, 8 tugas dan wewenang tersebut, sambung Prabawa, akan dibina oleh 4 (empat) Komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri yaitu Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Otda dan Inspektorat Jenderal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal, ZA, M.Si, menyatakan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah memiliki 46 tugas dan wewenang yang merupakan pelimpahan dari Presiden.

"Gubernur ketika berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Kabupaten/Kota sedang melaksanakan tugas sebagai GWPP, bukan sebagai kepala daerah otonom," kata Safrizal saat memberikan pengarahan.

Dia menekankan evaluasi yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP, akan menjadi dasar perbaikan mekanisme di tahun anggaran berikutnya. Ke depan, tegas Safrizal, kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat nantinya akan dinilai melalui Indeks Kinerja GWPP. Ia pun berharap agar Gubernur dan jajaran dapat memegang teguh aturan tersebut.

“Mohon komitmen Gubernur bersama seluruh perangkat untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta dana dekonsentrasi yang mengikuti. Tetapkan template yang jelas, untuk pelaksanaan program kegiatan yang dibiayai APBN dan APBD, sehingga keduanya dapat berjalan efektif, efisien dan optimal," harap dia.

Di tepi lain, Wakil Gubernur Bali, Profesor Tjokorda Oka Sukawati, menyatakan bahwa Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sangat penting dalam sinergitas pusat dan daerah. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, terus berupaya untuk menyusun program perencanan dan pembangunan, khususnya di bidang pariwisata dan pembangunan ekonomi yang sinergitas dari Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat demi mendukung kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk diketahui, Rapat Monitoring dan Evaluasi Teknis terhadap Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebegai Wakil Pemerintah Pusat di Semester dua Tahun Anggaran 2021 ini juga sekaligus menjadi sosialisasi mekanisme dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2022.

Rapat dilaksanakan secara hybrid, dengan jumlah peserta 60 secara daring dan 40 peserta hadir secera luring. Para peserta terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.