Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr Safrizal ZA, M.si, membuka Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Perbendaharaan dan Anggaran tahun 2021, secara tatap muka terbatas di Hotel Hard Rock, Badung, Bali pada Kamis (7/10/2021).
Hadir dalam acara Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan para pejabat Pemerintah Provinsi Bali, Kepala Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, para Kepala Bagian Keuangan di Lingkungan Kemendagri, perwakilan dari Biro Keuangan dan Aset, serta para Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan staf pengelola keuangan, baik yang mengelola anggaran pusat maupun di daerah melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Dalam sambutannya, Safrizal mengatakan
tugas dan fungsi perbendaharaan, tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang ini merupakan respon dari adanya tuntutan semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien.
"Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi, perencanaan kas yang baik, pencegahan terjadinya kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan," kata Safrizal.
Untuk itu, dalam rangka perwujudan tata kelola APBN yang efektif, efisien, dan kredibel, lanjut Safrizal, diperlukan Bendahara Pengeluaran yang memiliki peran strategis dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. Kata Safrizal, kualitas perbendaharaan, baik di Ditjen Bina Adwil, termasuk yang di daerah, melalui mekanisme Dekonsentrasi dan TP, dipengaruhi dan ditentukan oleh 4 hal utama.
Pertama, jelas Safrizal, sejauh mana penatausahaan perbendaharaan dapat mendukung pembiayaan kegiatan secara lancar dan tepat waktu. "Hal ini berkaitan dengan kemampuan sistem dan sumber daya manusia yang cekatan dan profesional dalam mengupayakan ketersedia-an dana saat dibutuhkan, baik melalui mekanisme LS maupun Uang Persediaan (UP)," ucapnya.
Hal kedua, dipengaruhi dan ditentukan dari sejauh mana tertib pengadministrasian atas dokumen belanja. Serta bukti-bukti belanja ditatausahakan.
"Pembiayaan atas penyelenggaraan pemerintahan didanai dari APBN yang menuntut tertib, transparan serta dan dapat dipertanggung jawabkan," tegas Safrizal.
Lalu hal ketiga, taat dan tertib terhadap ketentuan yang berlaku, serta kepatuhan dalam memotong, memungut dan menyetorkan pajak. "Dan yang keempat, professional dalam menjalankan fungsi dan kewajiban bendahara selaku wakil dari Bendahara Umum Negara (BUN)," jelasnya.
Lebih jauh, Safrizal menegaskan bendahara juga memiliki tugas untuk membantu KPA dalam pencapaian target terbaik Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA adalah indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara indikator IKPA, sambung Safrizal, sangat terkait dengan kinerja perbendaharaan, antara lain: Pengelolaan Uang Persediaan, penyampaian LPJ Bendahara, data kontrak sesuai ketentuan, penyelesaian tagihan sesuai ketentuan, menghindari adanya retur SP2D, disiplin, tepat waktu dan tertib dalam penyampaian renkas, menghindari kesalahan SPM dan mengupayakan koordinasi dengan PPK untuk menghindari dispensasi pengajuan SPM.
"Berkenaan dengan itu, Saya berharap semua bendahara pengeluaran, baik di pusat maupun di daerah, memberikan andil terbaiknya dalam upaya peningkatan IKPA," ucapnya.
Karena itu, Safrizal berharap kepada para bendahara untuk lebih tertib dan disiplin dalam pengelolaan Uang Persediaan, penyampaian LPJ Bendahara, data kontrak, penyelesaian tagihan hingga penyampaian renkas.
"Memperhatikan berat dan kompleksitas tugas bendahara sebagaimana penjelasan di atas, Saya sampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada entitas bendahara, baik di pusat maupun di daerah. Saya optimis tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik di Tahun Anggaran 2021," lanjut Safrizal.
"Opini WTP dalam pelaporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020 yang sampaikan oleh BPK, yang dengan demikian Kementerian Dalam Negeri telah memperta-hankan opini WTP selama 7 kali berturut-turut, akan lebih berkesan jika dibarengi dengan peningkatan kualitas IKPA," imbuhnya.
Safrizal yang juga putra kelahiran Aceh ini, mendorong agar rapat ini dapat mengidentifikasi permasalahan, menganalisis, mencari solusi dan menyusun serta mengkonsolidasikan rencana tidak lanjut terkait tugas-tugas pokok bendahara sebagai-mana amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sehingga berkontribusi dalam upaya mempertahankan opini WTP pada Laporan Keuangan.
Rapat ini juga diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih terkait proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja kegiatan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Serta meningkatkan penatausahaan perbendaharaan yang berkenaan dengan peningkatan kualitas IKPA.?Tidak terdapat temuan berulang atas audit internal maupun eksternal dan terakhir meningkatkan pemahaman peserta berkenaan dengan penyelenggaraan perbendaharaan yang ketentuan dan pelaksanaannya bersifat dinamis.
"Saya sadar masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan keuangan. Kepada narasumber dari KPPN dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, bagi saya, saudara dan institusi saudara bukan sekedar mitra dalam proses pencairan anggaran, namun mitra dalam arti yang lebih luas, yaitu mitra dalam pembinaan proses bisnis pengelolaan keuangan. Dalam hal ini, termasuk di dalamnya pembinaan dalam peningkatan IKPA dan kualitas pelaporan keuangan," harap Safrizal.
"Saya juga sadar, bahwa pengendalian Kami atas kepatuhan dalam pelaksanaan anggaran juga masih belum optimal. Hasil audit masih menunjukkan adanya temuan berulang. Untuk itu, dipandang perlu untuk meningkatkan pehaman para pejabat perbendaharaan, mulai dari KPA, PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran dalam memahami semua ketentuan tentang pengelolaan Keuangan Negara,"
Safrizal kembali menegaskan, bahwa dirinya berharap agar rapat ini memberikan pencerahan lebih terkait hal tersebut. Sehingga, rapat ini tidak hanya sebagai kegiatan sosialisasi semata. Namun, dapat meningkatan kapasitas dan dapat sebagai forum konsolidasi bagi para stakeholder pengelola keuangan.
"Saya berharap ada rekomendasi penting terkait pengelolaan keuangan yang lebih baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Semoga rapat kali ini berjalan lancar, memenuhi maksud dan tujuan serta menghasilkan rekomendasi penting dalam rangka peningkatan kualitas proses binis pengeloaan keuangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.