https://puu-adwil.kemendagri.go.id/uploads/arsip_dokumen/903fd8727bb1ebc5c8c61f848d8041aa.jpg

Bandar Lampung,


Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Drs. Qudratul Ikhwan, MM, membuka Rapat Koordinasi Tim Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2021 di Novotel Hotel, Kota Bandar Lampung, Jumat (1/10/2021).

Dalam sambutannya, Kodratul Ikhwan, mengapresiasi diadakannya pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Menurut dia, kegiatan tersebut adalah bentuk nyata sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Dalam penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, lanjut Kodratul, dibentuklah Tim Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pelaksanaan kegiatan perangkat gubernur tersebut, secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakli Pemerintah Pusat Sitti Hadijah Koedoeboen, S.STP, M.Si, yang juga hadir sebagai narasumber memaparkan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan pelimpahan kewenangan dari Presiden untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Baik yang bersifat umum, maupun bersifat teknis. 

Selain pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga melaksanakan tugas dan wewenang. Kata Hadijah, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan serta tugas dan wewenang tersebut dilakukan melalui asas dekonsentrasi. 

"Dalam hal ini, pembinaan dan pembinaan merupakan pelaksanaan pelimpahan dari kementerian/Lembaga, sementara tugas dan wewenang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.

Selain itu, Hadijah menyampaikan bahwa Perangkat Gubernur telah diatur dengan jelas pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, tertera dengan jelas, bahwa terdapat lima unit kerja untuk Perangkat Gubernur, yaitu: unit kerja bidang pemerintah, unit kerja bidang hukum dan organisasi, unit kerja bidang keuangan, unit kerja bidang perencanaan dan unit kerja bidang pengawasan. Sementara, tugas dan wewenang GWPP, lanjut Hadijah, dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersesuaian.

“Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah. Tidak hanya bertugas melaksanakan binwas ke Kabupaten/Kota, Gubernur juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya. Ini untuk menciptakan keseimbangan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam pemeliharaan negara kesatuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih urusan pemerintahan,” jelas Hadijah

Untuk diketahui, kegiatan Dekonsentrasi GWPP dengan melaksanakan Rakor Tim Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 ini dihadiri juga oleh Kakanwil Perbendaharan Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan dekonsentrasi merupakan tanggung jawab bersama antara pembina di pusat dan pelaksana kegiatan di daerah.